Sabtu, 23 November 2019

PENAPILAN DATA SURVEY LALU LINTAS

PENAMPILAN DATA SURVEI LALU LINTAS

Rekayasa Lalu Lintas/Survai lalu lintas

 Untuk mendapatkan informasi mengenai karakteristik lalu lintas maka diperlukan untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai prasarana, lalu lintas yang bergerak diatasnya serta perilaku pengguna. Informasi tersebut dianalisis untuk memperoleh unjuk kerja lalu lintas, bila unjuk kerja berada dibawah standar pelayanan minimal, selanjutnya diusulkan perubahan geometrik atau pengaturan penggunaan ruang jalan.

 SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauanlingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

 Proses perencanaan survey

Proses perencanaan dimulai dengan mengidentifikasi atau menginventarisasi data yang sudah dimiliki, sehingga dapat diketahui data mana yang telah dimiliki, data mana yang perlu disesuaikan/dilengkapi, data mana yang perlu dikumpulkan melalui survei. Untuk survei lalu lintas yang menjadi data dasar adalah peta jaringan jalan, peta ruas jalan yang biasanya sudah dimiliki oleh Dinas Perhubungan ataupun pada Dinas Bina Marga/Dinas PU setempat. Sumber lain yang dapat digunakan adalah dari Google Map yang dapat diunduh dari Internet.
Permasalahan yang paling besar dalam perencanaan survei adalah penyediaan anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan survei, sehingga sedapat mungkin kita mengurangi survei untuk data-yang sudah dimiliki.
Perencanaan survey.jpg

Pemilihan metode survey

Dalam penetapan metode yang akan digunakan pada saat pelaksanaan survei harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  • Harus sesuai dengan tujuan pelaksanaan survey. untuk itu harus memahami apa yang melatar belakangi pelaksanaan survey.
  • Memungkinkan untuk dilaksanakan baik ditinjau dari aspek legal, ketersediaan teknologi, peralatan yang tersedia ataupun yang harus disediakan, kondisi lokasi dll.
  • Mempertimbangkan keterbatasan biaya yang dianggarkan untuk melaksanakan survei, menganalisis dan mempersiapkan laporan hasil survei, ketersediaan waktu dan personil yang melakukan survey, yang mengolah serta membuat laporan hasil survei.
  • menetapkan cara pengumpulan data :
    • Wawancara secara langsung
    • Self enumeration (pengisian sendiri)
    • Mailing/pos sistem
    • Media elektronik
    • Observasi langsung
    • Melalui catatan administrasi
  • Model yang akan digunakan merupakan informasi penting yang perlu diketahui sebelum survei dilakukan karena perlu mengumpulkan semua parameter yang dikumpulkan dalam survei.

Uji Coba pelaksanaan Survey

Uji coba pelaksanaan survey dikenal juga sebagay Pilot survey silakukan untuk mengukur sejauhmana perencanaan survey sudah dilakukan dengan baik, sebelum pelaksanaan survey yang sebenarnya. Manfaat pelaksanaan Uji Coba Pelaksanaan Survey antara lain:
  1. Mengukur sejauh mana formulir yang digunakan telah memenuhi kebutuhan data yang diperlukan,
  2. Mencoba pelaksasanaan survey dilapangan, untuk mendapatkan masukan masalah-masalah yang bisa terjadi dilapangan,
  3. Melatih petugas untuk melaksanakan survey,
  4. Menguji coba analisis yang akan digunakan,
  5. Menguji perangkat lunak yang akan digunakan dalam analisis data hasil survey.
Dari hasil iji coba tersebut kemudian dapat dilakukan penyempurnaan metoda perencanaan survey termasuk penyempurnaan pedoman pelaksanaan survey.

Pelaksanaan survey

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan lapangan:
  • Sesuai dengan prosedur dan kriteria yang ditentukan
  • Mematuhi daftar sampel
  • Mematuhi jadwal
  • Menjaga dan meneliti akurasi
  • Meneliti dan menjaga non respon
  • Meneliti kelengkapan dokumen dan daftar isian
  • Penyampaian hasil survei

Analisis hasil survey

Apabila data sudah terkumpul maka tahap berikutnya adalah melakukan pengolahan data, dan untuk itu dapat dilakukan dengan bantuan komputer, agar hasilnya bisa diperoleh lebih cepat dan akurat serta bisa menggunakan model-model yang kompleks yang sangat sulit dilakukan secara manual. Berbagai perangkat lunak untuk pengolahan dan modelling hasil survei lalu lintas dapat diperoleh dipasaran, bahkan ada peralatan survey yang dapat melakukan pengumpulan data dan sekaligus mengolah data yang dikumpulkan tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap pengolahan meliputi penetapan mekanisme dan prosedur pengolahan termasuk petugasnya serta membuat panduan pengolanhan berupa:
  • Coding berdasarkan klasifikasinya
  • Editing dan kewajaran data
  • Pengecekan pra komputer
  • Perekaman data ke media komputer
  • Pengecekan pasca komputer
  • Tabulasi dan pengecekannya, termasuk penentuan faktor pengali

 

Survei inventarisasi prasarana jalan

 Merupakan survei untuk mengumpulkan data mengenai dimensi dan geometrik jalan, terdiri dari antara lain

  • panjang ruas jalan;
  • lebar jalan;
  • jumlah lajur lalu lintas;
  • lebar bahu jalan;
  • lebar median;
  • lebar trotoar;
  • lebar drainase,
  • alinyemen horisontal;
  • alinyemen vertikal.

Survei arus lalu lintas

 Untuk mendapatkan informasi besaran arus lalu lintas perlu dilakukan survei untuk mendapatkan data yang representatif mengenai besaran arus lalu lintas. Besaran arus lalu lintas dipengaruhi oleh waktu, musim (musim hujan atau musim kemarau ataupun musim hari-hari besar keagamaan), hari pelaksanaan survei(hari pasar), pusat kegiatan, perumahan ataupun pada daerah wisata dan berbagai faktor lainnya; jenis kendaraan yang berlalu lintas (klasifikasi kendaraan).

Informasi yang dikumpulkan

 Informasi yang dikumpulkan meliputi:

  • Arus pada ruas
  • Pergerakan dipersimpangan
  • Arus lalu lintas
  • Komposisi kendaraan
  • Volume jam puncak (VJP)
  • Lalu lintas Harian Rata-rata (LHR)

Metoda pelaksanaan survei

 Ada dua metode yang biasanya digunakan untuk melakukan survey, yaitu

  1. Survei manual dengan menggunakan tenaga surveyor untuk menghitung arus lalu lintas yang melalui suatu potong jalan, survey ini membutuhkan biaya tenaga kerja yang besar, tapi dapat dilakukan dengan mudah. Permasalahan yang ditemukan dengan survai yang dilakukan secara manual adalah keakuratan dari hasil survai yang sangat tergantung kepada motivasi surveyor yang melakukan survai.
  2. Survei mekanis/elektronis, merupakan survai yang mempergunakan peralatan mekanis ataupun elektronis untuk mengukur jumlah kendaraan yang melewati suatu potong jalan ataupun kawasan di persimpangan. Peralatan survai yang digunakan berupa:
    1. Tabung pneumatik, merupakan perangkat mekanis pengukur arus lalu lintas dengan menempatkan suatu pipa pneumatik ditempatkan memotong jalan, pengukuran dilakukan bila roda kendaraan yang menginjak tabung yang kemudian direkam,
    2. Loop induksi, merupakan perangkat elektronis yang bekerja atas dasar induksi dari mesin mobil pada saat melewati loop. Loop ditanam dibawah permukaan jalan,
    3. Gelombang infra merah/ultra sonik, merupakan perangkat elektronis yang bekerja dengan memancarkan gelombang infra merah ataupun ultrasonik ke kendaraan yang lewat. Dengan metode ini selain besar arus juga dapat diklasifikasi serta kecepatan lalu lintas,
    4. Kamera video, yang digunakan dengan mengubah data menjadi terukur dalam prosesor. Dengan metode ini selain besar arus juga dapat diklasifikasi serta kecepatan lalu lintas

     Survei manual

Untuk mendapatkan gambaran besar arus lalu lintas dan seberapa besar pengaruhnya terhadap kapasitas jalan, maka kendaraan di klasifikasikan menjadi beberapa golongan sebagai berikut:
Klasifikasi/golongan Jenis kendaraan
1 Sepedamotor, scoter
2 Sedan, jeep, station wagon
3 Oplet, mikrolet
4 Pick up, box
5a Bus kecil
5b Bus besar
6 Mobil truk 2 sumbu
7a Mobil truk 3 sumbu
7b Mobil gandengan
7c Mobil tempelan
8 Kendaraan tidak bermotor
Waktu pelaksanaan survei arus tergantung kepada tujuan pelaksanaan survei, untuk mendapatkan arus lalu lintas harian maka survei dilakukan sepanjang hari, namun dapat dilakukan penyederhanaan dengan melakukan survei 16 jam, sebelum puncak pagi terjadi sampai dengan sesudah puncak sore, hasil kemudian dikonversikan untuk mendapatkan lalu lintas harian, untuk wilayah perkotaan biasanya survei dilakukan antara hari Selasa sampai dengan Kamis, sedangkan hari Jumat memiliki ciri tersendiri karena adanya kegiatan sholat Jumat, hari Sabtu sebagian perkantoran libur dan hari Minggu mempunyai ciri tersendiri yang sangat terpengaruh dengan kegiatan di kawasan yang dilakukan survei.

 Survei dengan camera

 Salah satu pendekatan yang digunakan dalam melakukan survei adalah dengan menggunakan camera video yang di digitalisasi untuk kemudian bisa di peroleh informasi mengenai besarnya arus lalu lintas. Camera ditempatkan diatas jalan diarahkan kepada lalu lintas yang akan diukur besar arusnya. Untuk mendeteksi arus lalu lintas dibentuk virtual loop, setiap kali loop dilewati kendaraan akan terdeteksi processor video yang kemudian dihitung sebagai sebuah kendaraan.

 Penyajian data arus lalu lintas


Data disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan data tersebut, seperti:
  • 15 menit ter padat,
  • Volume per jam,
  • jam puncak, merupakan saat terjadinya arus puncak dalam satu hari, biasanya di perkotaan terdapat dua puncak yaitu puncak pagi yaitu pada saat berangkat kerja/sekolah dan puncak sore pada saat pulang kerja,
  • volume harian, merupakan volume selama 24 jam,
  • volume rata-rata harian yang biasanya dihitung selama periode survei yang panjangnya 3 atau 4 hari yang kemudian di rata-ratakan
  • volume rata-rata harian dalam setahun,
  • Volume mingguan,
  • Volume bulanan.
Volume yang sifatnya detail, menitan, 15 menitan merupakan informasi yang diperlukan dalam penetapan waktu pada APILL, sedangkan volume harian rata-rata dalam setahun dibutuhkan dalam merencanakan jalan, sedangkan jam puncak digunakan untuk menentukan rasio volume per kapasitas.

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Deskripsi
    • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.
    • SPPL ini merupakan jenis DLH yang paling sederhana dan paling sesuai bagi pelaku UKM pada umumnya, khususnya jika kegiatan usaha yang dikerjakan termasuk yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL.
    • Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Syarat
  1. Surat Permohonan (untuk Perusahaan berbadan hukum, menggunakan kertas berkop surat). Untuk format Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), 
  2. Fotokopi KTP Pemrakarsa/Pemilik usaha/Penanggung jawab kegiatan
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  4. Fotokopi tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
  5. Fotokopi surat kepemilikan lahan (Girik, Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Perikatan Jual Beli)
  6. Surat pernyertaan sewa menyewa/kontrak
  7. Surat pernyataan persetujuan tetangga yang ditandatangani Kelurahan dan kecamatan setempat
  8. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  9. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  10. Akta Pendirian perusahaan/ Izin Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  11. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/pra siteplan
  12. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- untuk kegiatan klinik, bahwa tidak melakukan kegiatan rawat inap, laoratorium dan kebidanan
  13. Fotokopi lokasi/kegiatan, tampak samping dan kegiatan operasional
Tahapan
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan terhadap berkas permohonan
  3. Jika persyaratan sudah lengkap maka dibuatkan tanda terima
  4. Peninjauan lapangan
  5. Jika sudah sesuai antara data dan kondisi di lapangan dibuatkan format SPPL, jika tidak sesuai maka permohonan dikembalikan ke Pemohon
  6. Pemeriksaan dan verifikasi SPPL oleh pejabat verifikator
  7. SPPL ditandatangani oleh Ketua Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Biaya
Tidak ada retribusi atau gratis
Catatan Penting
Masa Berlaku
SPPL berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan dimaksud

Subjek Perizinan
Dokumen SPPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha - baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – selama masih dalam skala kecil atau menengah, dan menyelenggarakan kegiatan usaha yang tergolong wajib memiliki SPPL.

Catatan Penting
  • Terdapat tiga jenis Dokumen Lingkungan Hidup, yaitu dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). SPPL umumnya hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha skala mikro, kecil, atau menengah (UKM), yang dalam menyelenggarakan usahanya tidak diwajibkan untuk memiliki Izin Lingkungan.
  • Penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja.
Dokumen Referensi
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. 
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
  3. Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi No.650.1/Kep.245/BPLH/2015 AMDAL tentang Standar Operasi Prosedur Penilaian Dokumen Lingkungan (Kerangka Acuan ANDAL, ANDAL, RKL-RPL, UKL-UPL, DELH, DPLH, SPPL)

ANALISIS DATA SURVEY LALU LINTAS

ANALISIS DATA SURVEI LALU LINTAS

Survey Lalu Lintas

     Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara survey lapangan, sedangkan data sekunder didapatkan dari instansi yang berwenang dalam penentuan kebijakan transportasi seperti Dinas Perhubungan dan Pemerintah Daerah.
Data primer yang diperlukan untuk analisis adalah:
Data kinerja lalu lintas saat ini, yang diukur dengan volume, kecepatan dan kepadatan lalu lintas;
Data penyebaran dan pembebanan perjalanan pada tiap ruas jalan dan simpang;
Volume lalu lintas saat ini dan akan datang sesuai dengan tahun rencana.
Data sekunder yang dapat diperoleh dari instansi terkait adalah :
Peta jaringan jalan dan peruntukan lahan (land use)
Data jumlah penduduk
Kondisi sosial ekonomi penduduk daerah studi
Kebijakan manajemen transportasi yang diterapkan
Data yang diperoleh dari hasil survey diharapkan dapat memberikan gambaran tentang keadaan yang ada di lapangan, sehingga data ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sebagai berikut  :
Pemantauan ( monitoring ) ;
Prakiraan ( forecasting ) ;
Kalibrasi  ( calibration ) ;
Validasi  (validation )

Persiapan Survey Lalu Lintas

Sebelum survey dilakukan terlebih dahulu dilakukan persiapan untuk mengetahui kondisi lapangan yang sebenarnya serta dapat mempermudah mendapatkan petunjuk tentang survey yang akan dilakukan.  Hal ini akan mempermudah pengisian formulir survey yang akan digunakan serta pembuatan jadwal survey, kemudian dilanjutkan dengan membuat perencanaan detail survey tentang  :

Pelaksanaan survey ;
Menentukan kendala – kendala baik tenaga kerja, material, peralatan maupun yang lainnya ;
Menyesuaikan metode dengan kondisi lapangan yang ada;
Kebutuhan terhadap logistik, dan lain – lain.
Agar survey dapat dilakukan dengan efisien berikut informasi yang dibutuhkan sebelum pelaksanaan survey :
Peta


Peta adalah adalah persyaratan awal untuk melaksanakan survey.
Waktu dan Durasi Survey
Waktu pelaksanaan survey dipengaruhi oleh aktvitas kegiatan masyarakat pengguna lalu lintas. Faktor-faktor yang harus diperhitungkan dan dipertimbangkan dalam penetapan waktu survey, antara lain mencakup :
Liburan Sekolah
Libur Musiman
Hari dalam Minggu (Waktu Kerja dan Waktu Istirahat)
Kondisi Iklim (Misalnya Musim Hujan)
Pekerjaan-pekerjaan Penanganan Jalan
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, juga pertimbangan ketersediaan dana, tenaga survey, alat survey, dan jadwal kegiatan proyek, maka survey dalam rangka pengumpulan data untuk kepentingan studi lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan dengan penjadwalan yang disesuaikan.

Tenaga Surveyor dan Briefing
Survey inventarisasi melibatkan 5 (lima) orang surveyor, 1 (satu) orang penanggung jawab, dan 1 (satu) orang pengawas. Survey kecepatan melibatkan seorang pengemudi, 5 (lima) orang surveyor, 1 (satu) orang penanggung jawab, dan 1 (satu) orang pengawas. Sementara untuk survey pergerakan membelok, melibatkan 1 (satu) orang penanggung jawab, dan 1 (satu) orang pengawas.
Sebelum survey dilaksanakan, diadakan terlebih dahulu sebentuk pengarahan (briefing) kepada petugas oleh Koordinator yang berpengalaman.
Formulir dan Peralatan
Untuk keperluan survey lalu lintas, baik survey inventarisasi, kecepatan, maupun pergerakan membelok, didesain suatu bentuk formulir oleh tim penyusun, yang diupayakan mampu meng-cover semua jenis data yang diperlukan untuk keperluan pengumpulan data dan analisis lalu lintas. Sementara peralatan survey yang disediakan adalah sebagai berikut :
-Formulir survey inventarisasi
-Formulir survey kecepatan
-Formulir survey pergerakan membelok
-Clif Board
-Ballpoint
-Counter
-Pensil
-Penghapus
-Meteran
-Stop Watch
-Kamera

Transportasi dan Akomodasi
Untuk memobilisasi pergerakan dan penyebaran surveyor, disediakan kendaran sewa sebanyak 1 (satu) unit mobil penumpang untuk setiap harinya.
Pelaksanaan Survey Lalu Lintas
Survey lalu lintas sangat penting dilakukan untuk mendapatkan data primer sebagai gambaran nyata dari kondisi lapangan. Pelaksanaan survey dan jenis survey yang dilaksanakan  dijelaskan sebagai berikut, dan data hasil survey dapat dilihat pada lampiran.
Inventarisasi Jalan dan Persimpangan
Inventarisasi jalan dan persimpangan (Road Inventory Survey), dilakukan untuk mendapatkan data mengenai jenis dan jumlah hambatan samping (side friction), serta inventarisasi fasilitas perlengkapan jalan, baik yang ada sekarang maupun yang dibutuhkan dengan mempertimbangkan kondisi jalan. Survey ini dilakukan pada semua sub ruas jalan dengan mengacu pada Indonesia Higway Capacity Manual atau Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI). Survey ini dapat dilakukan kapan saja (tidak terbatas hari kerja atau hari libur).
Data yang didapatkan dari survey ini adalah :
-Sketsa penampang tipikal atau layout
-Panjang dan lebar jalan, persimpangan dan fasilitas pejalan kaki
-Pengaturan ruas jalan, satu atau dua arah
-Pengaturan persimpangan misalnya diatur dengan prioritas, bundaran, APILL atau persimpangan tidak sebidang
-Rambu (jenis dan posisinya dalam orde 100-an meter)
-Marka dengan klasifikasi ada (tengah, pinggir), atau tidak ada
-Hambatan samping dengan klasifikasi statis (berdasarkan jenis objek yang ada di sisi jalan), dinamis (berdasarkan pengaruhnya    terhadap lalu lintas)

Pengamatan Kendaraan Bergerak
Pengamatan kendaraan bergerak (Moving Car Observer / Car Following Survey), dilakukan untuk mendapatkan data mengenai kecepatan lalu lintas. Survey Moving car observer  ini dilakukan pada semua ruas jalan yang ada dan dilakukan sepanjang hari, sehingga diusahakan semua ruas tersurvey pada berbagai periode waktu, baik pada saat sibuk (peak period) maupun tidak (off peak). Dengan demikian, dari survey tersebut akan diperoleh besaran kecepatan rata-rata di ruas jalan.
Tenaga sureveyor dibagi tugas sebagai pengendara mobil, pencatat waktu, pencatat jarak, penghitung kendaraan yang mendahului dan didahului, serta penghitung kendaraan yang berpapasan. Adapun kendaraan yang dihitung hanya meliputi kendaraan mobil penumpang dan kendaraan yang memiliki dimensi sebanding atau lebih besar, untuk kendaraan roda dua maupun tidak bermotor diabaikan. Sementara pada ruas jalan dengan sistem satu arah, tidak dilakukan pencacahan kendaraan, baik kendaraan yang berlawanan arah, maupun yang mendahului dan yang didahului. Survey pengamat kendaraan bergerak dianjurkan untuk dilakukan 12 kali pergi pulang untuk satu ruas jalan.
Pengemudi kendaraan mengemudikan kendaraan dengan wajar sesuai kecepatan lalu lintas. Surveyor pertama menghitung kendaraan yang didahului dan mendahului, kemudian menghitung selisihnya dalam notasi y. Surveyor  kedua menghitung kendaraan yang berpapasan dalam notasi x, sedangkan surveyor ketiga menghitung waktu dan hambatan perjalanan.
Pada ruas jalan dengan sistem dua arah, dilakukan tahapan penghitungan sebagai berikut.
Volume lalu lintas dihitung dengan rumus :
Q = x + y    TA + TW   Dengan  :
TA    =   waktu perjalanan sewaktu berjalan melawan arus
TW    =   waktu perjalanan sewaktu berjalan bersama arus
Waktu perjalanan dihitung dengan rumus :
T =  TW – y    Q   Kemudian dari sejumlah data yang diperoleh, ditetapkan kecepatan rata-rata disetiap ruas. Sementara pada ruas sistem satu arah, kecepatan dihitung dengan membagi data jarak dengan data waktu.
V    =   s / t
Dengan :
V    =  kecepatan
s    =  jarak
t    =  waktu

Survey Pergerakan Membelok
Survey pergerakan membelok terklasifikasi (turning movement classified counting) dilakukan dengan menghitung volume kendaraan sesuai arah pergerakannya. Posisi surveyor pada survey persimpangan harus dapat mengambil posisi straregis dengan maksud agar dapat terpenuhinya syarat lokasi sebagai berikut :
Sudut pandang yang jelas pada semua lajur yang disurvey, karenanya perubahan waktu siklus dapat terlihat secepatnya.
Garis henti dan ban kendaraan  pada garis henti terlihat jelas.
Kendaraan di antrian paling belakang terlihat jelas dan dapat dVdentifikasi.
Kendaraan pada arus hilir terlihat agar surveyor dapat mengetahui bahwa antrian teerhambat atau tidak
Surveyor tidak terganggu pejalan kaki dan tidak diketahui pengemudi yang dapat terpengaruhi cara mengendaranya.
Pengumpulan dan kompilasi data yang dilakukan dengan survey diatas harus dilakukan sebaik mungkin, sehingga terhadap data tersebut dengan mudah dapat dilakukan pengecekan dan penelusuran kembali.  Pengumpulan dan kompilasi data yang baik harus mempunyai unsur – unsur berikut  :
-Nomor dokumen
Nomor dokumen merupakan kode yang mengidentifikasikan lembar kerja, dimana hal ini akan sangat dirasakan kebutuhannya untuk  data berskala besar.
-Lokasi Survey
Lokasi survey menunjukkan tempat survey dilakukan, dimana hal ini sebaiknya ditunjukan dengan peta atau sketsa lokasi, sehingga dengan mudah dapat dibaca orang yang memanfaatkan / mengolah data tersebut.
-Waktu survey
Waktu survey lalulintas harus dapat mencerminkan kapan survey tersebut dilakukan.  Untuk waktu yang berupa tahun, bulan, minggu, hari, dan jam, menit, serta jangka waktu pelaksanaan survey sangat diperlukan, mengingat karakteristik lalulintas yang sangat dinamis cepat berubah.
-Cuaca pada waktu survey
Karakteristik lalulintas sangat dipengaruhi oleh cuaca.  Cuaca yang dicatat pada saat melakukan survey lalulintas umumnya adalah cerah, mendung dan berawan.
-Pengamat
Informasi mengenai pelaksana survey, jabatan, dan tanggung jawab  sangat diperlukan bila terdapat inkonsistensi data yang diperoleh dan perlu dilakukan pengecekan.
-Metoda Survey
Alat yang digunakan untuk melakukan proses pengumpulan data lebih lanjut.
-Pengaturan lalulintas
Informasi tentang pengaturan lalulintas pada tempat dan keadaan tertentu sangat diperlukan misalnya larangan pada kendaraan  barang, sehingga pada data survey tidak akan ditemui data mengenai kendaraan dimaksud.
     UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL. UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di propinsi.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
Deskripsi

    • Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (baik bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas, suara), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan.
    • Secara umum, UKL-UPL tidak diwajibkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil selama kegiatan usahanya tidak memiliki dampak lingkungan yang cukup penting. Untuk jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL di Kota Depok,
    • UKL-UPL merupakan DLH yang akan dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan menjadi dasar pemberian rekomendasi kepada Walikota untuk menyetujui dokumen UKL-UPL dan pemberian Izin Lingkungan kepada suatu usaha. Izin Lingkungan tersebut kemudian diperlukan untuk mendapatkan izin operasional usaha tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Syarat

    1. Surat permohonan persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Format dapat
    2. Memenuhi kelengkapan administrasi yang tercantum pada muatan formulir, yaitu:
    • Identitas pemrakarsa
    • Rencana usaha dan/atau kegiatan (rencana usaha atau kegiatan yang dituangkan ke dalam dokumen harus yang sudah diverifikasi dan dinyatakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok)
    • Dampak lingkungan yang akan terjadi, dan program pengelolaan serta pemantauan lingkungan
    • Jumlah dan jenis Izin Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dibutuhkan
    • Pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir UKL-UPL
    • Daftar pustaka
    • Lampiran (yang menyajikan semua bukti formal terkait legalitas badan usaha dan izin-izin usaha yang telah dimiliki)

    Pedoman pengisian dan penyusunan formulir UKL-UPL.

    Catatan:
    Contoh izin-izin PPLH antara lain:
    • Izin pembuangan limbah ke air atau sumber air
    • Izin penyimpangan sementara limbah B3
    • Izin pengumpulan limbah B3
    • Izin penimbunan limbah B3
    • Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah; dsb
    (Sumber: Permen LH No.8/2013 Lampiran VIII; Perwali Depok No.28/2013)


     Tahapan

  1. Pemrakarsa mengajukan permohonan penyusunan dokumen UKL-UPL kepada Walikota Cq. Kepala Badan Lingkungan Hidup
  2. Permohonan diterima oleh bagian penerimaan dokumen
  3. Pemeriksaan kesesuaian persyaratan
  4. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemrakarsa, dan jika lengkap dibuatkan tanda terima.
  5. Pemeriksaan dokumen UKL-UPL dan pembuatan tanggapan
  6. Perbaikan oleh pemrakarsa
  7. Penyerahan dokumen UKL-UPL yang telah diperbaiki
  8. Pemeriksaan kembali hasil perbaikan. Jika sudah sesuai ke proses selanjutnya, jika belum sesuai kembali perbaikan.
  9. Jika sudah sesuai dibuatkan rekomendasi dari Kepala BLH kepada Walikota
  10. Diserahkan ke Walikota untuk dibuatkan Izin Lingkungan
  11. Diterbitkannya Izin Lingkungan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok.


Biaya


Tidak ada retribusi untuk Pemerintah Kota, namun segala biaya penyusunan kajian ditanggung oleh pemrakarsa.

Catatan Penting

Masa Berlaku
Dokumen UKL-UPL berlaku selama tidak ada perubahan usaha dan/atau kegiatan.

Subjek Perizinan
Dokumen UKL-UPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha - baik berupa perseorangan, badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – selama kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Daftar jenis dan kriteria usaha yang wajib memiliki UKL-UPL di Kota Depok.

Catatan Penting
  • Terdapat tiga jenis Dokumen Lingkungan Hidup, yaitu dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, umumnya akan membutuhkan UKL-UPL.
  • Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja.
  • Untuk membantu mempercepat proses penyusunan dokumen UKL-UPL dengan benar, pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan penyusun Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).
  • Sebelum menyusun rencana usaha secara detil, pelaku usaha juga sebaiknya mempelajari RTRW Kota, agar dapat mengembangkan usaha yang sesuai dengan rencana penataan ruang dan wilayah yang telah disusun oleh pemerintah kota terkait.

Dokumen Terkait
Pedoman pengisian dan penyusunan formulir UKL-UPL.

Dokumen Referensi


Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah No.27/2012 tentang Izin Lingkungan.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.17/2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
  5. Peraturan Walikota Depok No.28/2013 tentang Tata Cara Permohonan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup serta Pengesahannya dan Izin Lingkungan. 
 
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :  
  1. Identitas pemrakarsa
  2. Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  3. Dampak Lingkungan yang akan terjadi Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  4. Tanda tangan dan cap 
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  1. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  2. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  3. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.

PEMAHAMAN DOKUMEN RKL-RPL

MEMAHAMI DOKUMEN RKL-RPL

AMDAL: RKL dan RPL


Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)


RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

Pengertian Dokumen RKL

Fungsi
Banyak manfaat dan fungsi dari pengelolaan lingkungan terhadap pembangunan atau suatu proyek, baik pagi pemerintah, pemilik usaha, dan masyarakat sekitar. Beberapa manfaat pengelolaan lingkungan hidup yaitu :
Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi.
Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.




Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

RPL adalahsingkatan dari Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemerkasa terhadap peraturan lingkungan hidup, dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian AMDAL. Pelaksanaa RPL berorientasi pada sistematik, berulang dan terencana.


Pengertian Dokumen RPL

Fungsi
Alat evaluasi terhadap mekanisme kerja suatu sistem pengelolaan lingkungan 
Mengetahui keunggulan & kelemahan pengelolaan lingkungan
Dapat memonitor secara dini perubahan perubahan kualitas lingkungan
Memperkecil resiko  dan potensi gugatan hukum dari pihak eksternal terhadap dampak kegiatan
Menjadi alat bukti dalam menilai ketaatan/kepatuhan pemprakarsa terhadap peraturan perundang-undangan
Meningkatkan citra baik perusahaan dikalangan pemerintah, konsumen, mitra bisnis dan masyarakat

Kegunaan Dokumen RPL

Berikut ini adalah Kegunaan Dokumen RPL:
  • Dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan pengelolaan lingkungan.
  • Sebagai alat evaluasi terhadap mekanisma kerja suatu sistem pengelolaan lingkungan.
  • Untuk memperkecil resiko serta potensi gugatan hukum dari pihak eksternal terhadap dampak kegiatan.
  • Bisa memonitor secara dini perubahan-perubahan yang terjadi pada kualitas lingkungan.
  • Dapat meningkatkan citra baik perusahaan di kalangan konsumen, pemerintah, masyarakat dan mitra bisnis.
  • Sebagai alat bukti dalam menilai kepatuhan atau ketaatan pemprakarsa terhadap peraturan perundang-undangan.

Sistematika Penulisan Laporan RPL

Berikut ini adalah sistematika dalam penulisan dokumen RPL.
  • Pendahuluan (Latar belakang, tujuan, kegunaan pemantauan LH).
  • Rencana pemantauan LH.
  • Pustaka.
  • Lampiran.

RKL/RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan

1. RKL/RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan
Sebagai upaya melestarikan lingkungan sejak masih dalam menyusun rencana pembangunan sampai setelah proyek pembangunan dijalankan Termasuk pada proyek yang sudah dibangun tetapi belum ada RKL/RPL-nya. RKL/RPL merupakan bagian dari Amdal suatu proyek. RKL disusun berdasarkan hasil suatu studi Andal dan sebaiknya RKL merupakan bagian dari laporan suatu studi Amdal yang disusun oleh tim yang menyusun Andal pula.

KEDUDUKAN RKL DALAM ANDAL

ANDAL  Hasil Pendugaan dampak  RKL  RPL suatu proyek Usulan Proyek dibangun dan Aktivitas Penge Aktivitas Peman- Proyek berjalan lolaan Lingkungan tauan Dampak Keadaan kualitas Hasil Lingkungan Lingkungan Pemantauan


 SISTEM PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Siapa yang akan melakukan pengelolaan lingkungan tersebut dan pengelolaan apa yang harus dilakukan Sesuai dengan dampak yang diduga akan terjadi maka akan ditentukan cara pengelolaan yang bagaimana yang akan dilakukan atau teknologi apa yang akan digunakan agar hasilnya sesuai dengan baku mutu Karena berbagai institusi termasuk pemilik proyek yang akan melakukan pengelolaan lingkungan secara terpadu maka teknologi yang akan digunakan tergantung pada kemampuan pemilik proyek sebagai sumber pencemar

Berdasarkan ketiga faktor tersebut maka pendekatan sistem pengelolaan lingkungan dapat disusun melalui a. Instansi pelaksana pengelolaan lingkungan dan pengawas dari pelaksanaan b. Cara atau teknologi pengelolaan lingkungan c. Biaya pengelolaan lingkungan


Teknologi Pengelolaan Lingkungan

Mencegah kemunduran SDA yang dikelola dan diluar proyek - mencegah merosotnya erosi tanah - mencegah erosi tanah - mencegah penurunan kualitas air - mencegah rusaknya suatu habitat - dll Limbah B3 - mendaur ulang limbah (recycling) - dinetralkan oleh alam (tergantung DDL dan daya lenting) - dinetralkan secara kimia atau biologi - mengganti bahan baku/bahan kimia yang ramah lingkungan


RENCANA DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (Pedoman Pelaksanaan PP

RENCANA DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (Pedoman Pelaksanaan PP. 29 tentang Amdal) Meliputi : Faktor lingkungan yang terkena dampak Meliputi faktor biogeofisik kimia dan aspek sosial budaya yang terkena dampak Sumber dampak Uraian tentang komponen kegiatan yang dapat merupakan sumber dampak Bobot dan tolok ukur dampak berkaitan dengan nilai ambang batas suatu polutan 4. Upaya pengelolaan lingkungan


RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Pemantauan merupakan bagian yang amat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Amdal tanpa diikuti oleh pemantauan tidak akan banyak berarti, tidak akan ada yang dapat mengetahui apakah pendugaan dampak yang tercantum dalam dokumen Amdal dapat berjalan sesuai yang diharapkan

 Definisi Pemantauan Pengukuran berdasarkan waktu atau suatu pengulangan pengukuran atau suatu pengukuran yang berulang-ulang pada waktu tertentu (Duinker, 1983) Pengertiannya adalah pemantauan lingkungan adalah pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter lingkungan pada waktu-waktu tertentu Pemantauan dampak lingkungan : pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter lingkungan untuk mengetahui adanya perubahan lingkungan karena adanya pengaruh dari luar, yaitu aktivitas proyek


MANFAAT PEMANTAUAN
  
Menguji pendugaan dampak Untuk mendapatkan efektivitas dari aktivitas atau teknologi yang digunakan untuk mengendalikan dampak negatif Mendapatkan early warning sedini mungkin mengenai perubahan lingkungan Sebagai bukti-bukti yang menunjang tuntutan ganti rugi


TIPE PEMANTAUAN Inspeksi (paling sederhana)

Pemantauan perijinan; misalnya perijinan eksplorasi, pembangunan, pengendalian pencemaran, membuang polutan ke perairan Pemantauan kualitas ambien lingkungan; ditujukan kepada perubahan dari ambien lingkungan Pemantauan evaluasi proyek Pematauan pengelolaan dampak dari proyek


HASIL PEMANTAUAN AKAN MENJAWAB :

Apakah dampak yang diduga dalam Amdal terjadi betul Kalau terjadi apakah besarnya dampak sesuai atau tidak dengan pendugaan Perumusan permasalahan  disusun hipotesis Penetapan waktu dan tempat pengukuran parameter  Desain sampling disusun sedemikian rupa agar dapat memenuhi syarat analisis statistik agar dapat menguji hipotesis


RUANG LINGKUP RPL
  Jenis dampak penting; misal akibat penggunaan bbm berkadar sulfur tinggi Faktor lingkungan yang dipantau; misal Sox,NOx Tolak ukur dampak; penurunan kualitas lingkungan, baku mutu ambien Lokasi

PEMAHAMAN DOKUMEN AMDAL

PEMAHAMAN DOKUMEN AMDAL

Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Dokumen Ringkasan Eksekutif.

 1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak.
Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan. Beberapa contoh isi dari KA antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa papan pengumuman.

2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Tujuannya untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. Bisa dibilang ANDAL ini merupakan isi sebenar-benarnya dari Kajian AMDAL nantinya.

3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. Jadi, RKL ini berisikan upaya dari si pemrakarsa untuk meminimalisir dampak lingkungan.

4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):

RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
Dalam hal ini BLH kota Tanjungpinang dan si pemrakarsa ikut serta dalam memantau setiap kegiatan. Biasanya, pantauan yang dilakukan oleh BLH Kota Tanjungpinang satu kali dalam enam bulan, atau satu kali dalam satu tahun. Itu semua tergantung dari seberapa besar dampak lingkungan yang akan terjadi di setiap kegiatan.

5. Ringkasan Eksekutif

Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

PEMAHAMAN DOKUMEN KA-ANDAL

PEMAHAMAN DOKUMEN KA-ANDAL

PENGERTIAN KA-ANDAL

 

KA-ANDAL merupakan singkatan dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang tata ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sementara itu, kedalam studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara pemrakasa kegiatan dan komisi Penilai AMDAL. melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
Fungsi dan Tujuan Dibuatnya KA-ANDAL Fungsi dan tujuan dibuatnya KA-ANDAL adalah sebagai berikut ini:
Fungsi KA-ANDAL
  • Sebagai salah satu rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk melakukan evaluasi hasil studi ANDAL.
  • Sebagai bahan rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi kegiatan atau rencana usaha, dan penyusun studi AMDAL mengenai lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang dilakukan.
Tujuan KA ANDAL
  • Tujuan penyusunan KA ANDAL yaitu untuk mengarahkan studi ANDAL supaya bisa berjalan efektif serta efisien sesudai dengan waktu, biaya dan tenaga yang tersedia.
  • Untuk merumuskan ruang lingkup serta kedalaman studi ANDAL.

Dasar Pertimbangan Penyusunan KA ANDAL

Berikut ini adalah penjelasan tentang dasar pertimbangan penyusunan KA ANDAL:

- Keanekaragaman
ANDAL dapat digunakan untuk menduga kemungkinan dampak yang terjadi dari sebuah kegiatan atau rencana usaha terhadap lingkungan hidup. Pada umumnya kegiatan atau rencana usaha dan rona lingkungan hidup sangat beranekaragam. Keanekaragaman kegiatan, rencana usaha bisa berupa keanekaragaman bentuk, sarana, tujuan, ukuran dan lain-lain. Begitu pula rona lingkungan hidup akan berbeda berdasarkan letak geografi, pengaruh manusia, keanekaragaman faktor liingkungan hidup, dan lain-lain. Karena itulah, tata kaitan antara keduanya tentunya akan bervariasi juga. Kemungkinan timbulnya dampak lingkungan hidup pun akan berbeda-beda. Dengan bagitu KA-ANDAL dibutuhkan untuk memberikan arahan mengenai komponen kegiatan atau usaha manakah yang perlu ditelaah, serta kompmonen lingkungan hidup mana saja yang perlu diamati selama penyusunan ANDAL.

- Keterbatasan Sumber Daya
Dalam penyusunan KA-ANDAL sering kali dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, misalnya keterbatasan waktu, tenaga, dana, metode dan lain-lain. KA-ANDAL memberikan ketegasan menganai bagaimana bisa menyesuaikan tujuan serta hasil yang akan diraih dalam keterbatasan sumber daya tersebut tanpa adanya pengurangan mutu pekerjaan ANDAL. Dalam KA-ANDAL ditonjolkan upaya untuk penyusun prioritas manakah yang perlu diutamakan supaya ANDAL bisa terpenuhi walaupun sumber dayanya terbatas.

- Efisien
Dalam pengumpulan data serta informasi untuk kepentingan ANDAL perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berhubungan secara langsung dengan kebutuhan. Dengan begitu ANDAL bisa diperlakukan secara efisien. Penentuan masukan yang berupa data serta informasi yang sangat relevan ini selanjutnya dirancang dan dirumuskan dalam KA-ANDAL.

Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan KA-ANDAL
 
Pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam penyusunan KA-ANDAL adalah pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab dan penyusun studi ANDAL. Namun dalam pelaksanaan penyusunan KA ANDAL (proses pelingkupan) harus senantiasa melibatkan para pakar serta masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan Pasal 33 sampai dengan 35 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL.KA-ANDAL ini merupakan dokumen penting untuk memberikan rujukan tentang kedalaman studi ANDAL yang akan dicapai.
Pemakai Hasil ANDAL dan Hubungannya Dengan Penyusunan KA-ANDAL
Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan / atau kegiatan.Hasil studi kelayakan ini tidak hanya berguna bagi para perencana, tetapi yang terpenting adalah juga bagi pengambilan keputusan. Karena itu, dalam menyusun KA-ANDAL untuk suatu ANDAL perlu dipahami bahwa hasilnya nanti akan akan merupakan bagian dari studi kelayakan yang akan digunakan oleh pengambil keputusan dan perencanaan. Sungguhpun demikian, berlainan dengan bagian studi kelayakan yang menggarap penunjang dan penghambat terlaksananya suatu usaha dan/atau kegiatan ditinjau dari segi ekonomi dan teknologi, ANDAL lebih menunjukkan pendugaan dampak yang bisa ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut terhadap lingkungan hidup.
Karena itu, penyusunan KA-ANDAL  perlu mengikuti diagram alir penyusunan ANDAL di bawah ini sehingga akhirnya dapat memberikan masukan yang diperlukan oleh perencana dan pengambil keputusan:
Wawasan KA-ANDAL
Dokumen KA-ANDAL  harus mencerminkan secara jelas dan tegas wawasan lingkungan hidup yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan:
a.       Dokumen KA-ANDAL harus menampung berbagai aspirasi tentang hal-hal yang dianggap penting untuk ditelaah dalam studi ANDAL menurut pihak-pihak yang terlibat
b.      Mengingat AMDAL adalah bagian dari studi kelayakan, maka dalam studi AMDAL perlu ditelaah dan dievaluasi masing-masing alternatif dari rencana usaha dan kegiatan yang dipandang layak baik dari segi lingkungan hidup, teknis maupun ekonomis sebagai upaya untuk mencegah timbulnya dampak negatif yang lebih besar
c.       Mengingat kegiatan-kegiatan pembangunan pada umumnya mengubah lingkungan hidup, maka menjadi penting memperhatikan komponen-komponen lingkungan hidup yang berciri:
                                      i.            Komponen lingkungan hidup yang ingin dipertahankan dan dijaga serta    dilestarikan fungsinya, seperti antara lain:
-          Hutan lindung, hutan konservasi dan cagar biosfer
-          Sumber daya air
-          Keanekaragaman hayati
-          Kualitas udara
-          Warisan alam dan warisan budaya
-          Kenyamanan lingkungan hidup
-          Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
                                    ii.            Komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan perubahan tersebut dianggap penting oleh masyarakat di sekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
-          Pemilikan dan penguasaan lahan
-          Kesempatan kerja dan usaha
-          Taraf hidup masyarakat
-          Kesehatan masyarakat
d.      Pada dasarnya dampak lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tidak berdiri sendiri, satu sama lain memiliki keterkaitan dan ketergantungan. Hubungan sebab akibat ini perlu dipahami sejak dini dalam proses penyusunan KA-ANDAL agar studi ANDAL dapat berjalan lebih terarah dan sistematis.
Keempat faktor tersebut harus menjadi bagian integral dalam penyusunan KA-ANDAL terutama dalam proses pelingkupan.
Proses Pelingkupan
 
Pelingkupan merupakan proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak besar dan penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pelingkupan merupakan proses terpenting dalam penyusunan KA-ANDAL karena melalui proses ini dapat dihasilkan:
a.       Dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dipandang revelan untuk ditelaah secara mendalam dalam studi ANDAL dengan meniadakan hal-hal atau komponen lingkungan hidup yang dipandang kurang penting ditelaah
b.      Lingkup wilayah studi ANDAL berdasarkan beberapa pertimbangan: batas proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administratif
c.       Kedalaman studi ANDAL antara lain mencakup metode yang digunakan, jumlah sampel yang diukur dan tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia (dana dan waktu)
Semakin baik hasil pelingkupan semakin tegas dan jelas arah hasil dari studi ANDAL yang akan dilakukan.
8.1 Pelingkupan Dampak Besar dan Penting
Pelingkupan dampak besar dan penting dilakukan melalui serangkaian proses berikut:
1)      Identifikasi Dampak Potensial
Pada tahap ini kegiatan pelingkupan dimaksudkan untuk mengidentifikasi segenap dampak lingkungan hidup (primer, sekunder, dst) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada tahap ini hanya diinventarisasi dampak potensial yang mungkin akan timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak, atau penting, atau tidaknya dampak. Dengan demikian pada tahap ini belum ada upaya untuk menilai apakah dampak potensial tersebut merupakan dampak besar dan penting.
Identifikasi dampak potensial diperoleh dari serangkaian hasil konsultasi dan diskusi dengan para pakar, pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab, masyarakat yang berkepentingan serta dilengkapi dengan hasil pengamatan lapangan (observasi). Selain itu identifikasi dampak potensial juga dapat dilakukan dengan menggunakan metode-metode identifikasi dampak berikut ini:
a)      Penelaah pustaka; dan atau
b)      Analisis isi (content analysis); dan atau
c)      Interaksi kelompok (rapat, lokakarya, brainstorming, dll); dan atau
d)     Metode ad hoc; dan atau
e)      Daftar uji (sederhana, kuesioner, deskriptif); dan atau
f)       Matriks interaksi sederhana; dan atau
g)      Bagan lair (flowchart); dan atau
h)      Pelapisan (overlay); dan atau
i)        Pengamatan lapangan (observasi)
Untuk jelasnya proses pelaksanaan pelingkupan dapat mempelajari Panduan Pelingkupan Untuk Kerangka Acuan ANDAL sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. KEP-30/MENKLH/7/1992.
2)      Evaluasi Dampak Potensial
Pelingkupan pada tahap ini bertujuan untuk menghilangkan/meniadakan dampak potensial yang dianggap tidak relevan atau tidak penting sehingga diperoleh daftar dampak besar dan penting hipotesis yang dipandang perlu dan relevan untuk ditelaah secara mendalam dalam studi ANDAL. Daftar dampak besar dan penting potensial ini disusun berdasarkan pertimbangan atas hal-hal yang dianggap penting oleh masyarakat di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan, instansi yang bertanggung jawab, dan para pakar. Pada tahap ini daftar dampak besar dan penting hipotesis yang dihasilkan belum tertata secara sistematis. Metode yang digunakan pada tahap ini adalah interaksi kelompok (rapat, lokakarya, brainstorming). Kegiatan identifikasi kelompok besar dan penting nin terutama dilakukan oleh kelompok pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan (yang dalam hal ini dapat diwakili oleh konsultan penyusun AMDAL), dengan mempertimbangkan hasil konsultasi dan diskusi dengan pakar, instansi yang bertanggung jawab dan masyarakat yang berkepentingan.
3)      Pemusatan Dampak Besar dan Penting (Focusing)
Pelingkupan pada tahap ini bertujuan untuk mengelompokkan/mengorganisir dampak besar dan penting yang telah dirumuskan dari tahap sebelumnya dengan maksud agar memperoleh isu-isu pokok lingkungan hidup yang dapat mencerminkan atau menggambarkan secara utuh dan lengkap perihal:
-          Keterkaitan antara rencana usaha dan/atau kegiatan dengan komponen lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar (dampak besar dan penting);
-          Keterkaitan antara berbagai komponen dampak besar dan penting yang telah dirumuskan.
Isu-isu pokok lingkungan hidup tersebut dirumuskan melalui 2 (dua) tahapan. Pertama, segenap dampak besar dan penting dikelompokkan menjadi beberapa kelompok menurut keterkaitannya satu sama lain. Kedua, dampak besar dan penting yang berkelompok tersebut selanjutnya diurut berdasarkan kepentingannya, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun ekologis.
  Pelingkupan Wilayah Studi
Penetapan lingkup wilayah studi dimaksudkan untuk membatasi wilayah studi ANDAL sesuai hasil pelingkupan dampak besar dan penting, dan dengan memperhatikan keterbatasan sumber daya, waktu, tenaga serta saran pendapat dan tanggapan dari masyarakat yang berkepentingan.
Lingkup wilayah studi ANDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas tuang sebagai berikut:
  1. Batas Proyek
Yang dimaksud dengan batas proyek adalah ruang dimana suatu rencana usaha dan/atau kegiatan akan melakukan kegiatan pra konstruksi, konstruksi dan operasi. Dari ruang rencana usaha dan/atau kegiatan inilah bersumber dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, termasuk dalam hal ini alternatif lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan. Posisi batas proyek ini agar dinyatakan juga dalam koordinat.
  1. Batas Ekologis
Yang dimaksud dengan batas ekologis adalah ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan menurut media transportasi limbah (air, udara), di mana proses alami yang berlangsung di dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Termasuk dalam ruangan ini adalah ruang di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha dan/atau kegiatan.
  1. Batas Sosial
Yang dimaksud dengan batas sosial adalah ruang di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial), sesuai dengan proses dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Batas sosial ini sangat penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam studi ANDAL, mengingat adanya kelompok-kelompok yang kehidupan sosial ekonomi dan budayanya akan mengalami perubahan mendasar akibat aktivitas usaha dan/atau kegiatan. Mengingat dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan menyebar tidak merata, maka batas sosial ditetapkan dengan membatasi batas-batas terluar dengan memperhatikan hasil identifikasi komunitas masyarakat yang terdapat dalam batas proyek, ekologis serta komunitas masyarakat yang berada di luar batas proyek dan ekologis namun berpotensi terkena dampak yang mendasar dari rencana usaha dan/atau kegiatan melalui penyerapan tenaga kerja, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial
  1. Batas administratif
Yang dimaksud dengan batas administratif adalah ruang di mana masyarakat dapat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan kegiatan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam ruang tersebut.
Batas ruang tersebut dapat berupa batas administrasi pemerintah atau batas konsesi pengelola sumber daya oleh suatu usaha dan/atau kegiatan (misalnya, batas HPH, batas kuasa pertambangan).
Dengan memperhatikan batas-batas tersebut di atas dan memperhatikan kendala-kendala teknis yang dihadapi ( dana, waktu, dan tenaga), maka akan diperoleh ruang lingkup studi yang dituangkan dalam peta dengan skala yang memadai.
  1. Batas Ruang Lingkup Wilayah Studi ANDAL
Batas ruang lingkup wilayah studi ANDAL yakni ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah di atas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknik dan metode telaahan.
Dengan demikian, ruang lingkup wilayah studi memang bertitik tolak pada ruang rencana usaha dan/atau kegiatan, kemudian diperluas ke ruang ekosistem, ruang sosial dan ruang administratif yang lebih luas.
     SISTEMATIKA PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN
BAB I. PENDAHULUAN
Bab pendahuluan mencakup:
1.1 Latar Belakang
      Uraian secara singkat latar belakan dilaksanakannya studi ANDAL ditinjau dari:
a.       Tujuan dan kegunaan proyek
b.      Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana kegiatan, rona lingkup yang terkena isu-isu pokok;
c.       Kebijaksanaan regional, local dan perusahaan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
1.2 Tujuan dan Kegunaan Studi
Tujuan dilaksanakannya studi ANDAL adalah:
a.       Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup
b.      Mengidentifikasi rona lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting
c.       Memprakirakan dampak dan mengevaluasikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Kegunaan studi ANDAL adalah untuk:
a.       Membantu pengambilan keputusan dalam pemilihan alternatif yang layak dari segi lingkungan hidup teknis dan ekonomis;
b.      Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dalam tahap perencanaan rinci dari suatu usaha dan/atau kegiatan
c.       Sebagai pedoman untuk kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
BAB II. RUANG LINGKUP STUDI
2.1 Lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan ditelaah
a.       Uraikan secara singkat mengenai usaha dan/atau kegiatan penyebab dampak sesuai dengan jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dibangun;
b.      Komponen usaha dan/atau kegiatan yang akan ditelaah yang berkaitan dengan dampak yang akan ditimbulkannya. Uraian ini dibuat sesuai dengan tahapan kegiatan
c.       Uraikan secara singkat mengenai kegiatan-kegiatan yang ada di sekitar rencana lokasi beserta dampak-dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
Penjelasan ini agar dilengkapi dengan peta yang dapat menggambarkan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta kegiatan-kegiatan lain yang ada di sekitarnya.
2.2 Lingkup Rona Lingkungan Hidup Awal
Uraikan secara singkat mengenai rona lingkungan hidup yang terkena dampak. Data rona lingkungan hidup semaksimal mungkin menggunakan data actual di lapangan.
Komponen lingkungan hidup yang ditelaah karena terkena dampak.
2.3 Isu-Isu Pokok
Uraikan secara singkat isu-isu pokok yang dapat ditimbulkan akibat rencana usaha dan/atau kegiatan sesuai hasil pelingkupan. Data cara pelingkupan agar mengacu pada serangkaian proses pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum.
2.4 Lingkup Wilayah Studi
Wilayah studi ini merupakan resultante dari batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif setelah mempertimbangkan kendala teknis yang dihadapi.
Bab agar dilengkapi dengan peta batas wilayah yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif.
BAB III. METODE STUDI
3.1 Metode Pengumpulan dan Analisis Data
Pada bagian ini dijelaskan metode pengumpulan dan analisis data baik primer dan atau sekunder yang sahih dan dapat dipercaya (reliable) untuk digunakan:
a.       Menelaah, mengamati dan mengukur komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan mendapat dampak besar dan penting dari lingkungan hidup sekitarnya;
b.      Menelaah, mengamati dan mengukur komponen lingkungan hidup yang diperkirakan terkena dampak besar dan penting.
3.2 Metode Prakiraan Dampak Besar dan Penting
Pada bagian ini dijelaskan metode yang digunakan dalam metode ANDAL untuk memprakirakan besaran dampak dan penentuan tingkat kepentingan dampak. Metode formal dan non formal digunakan dalam memprakirakan besaran dampak. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan bersifat terpadu dan berada dalam suatu kawasan, maka pengukuran terhadap besaran damapk kumulatif akibat berbagai usaha dan/atau kegiatan tersebut mutlak diperhitungkan. Sementara untuk memprakirakan tingkat kepentingan dampak akan digunakan Pedoman Penentuan Dampak Besar dan Penting.
Dalam hal ini, uraikan secara jelas untuk setiap komponen lingkungan hidup yang diperkirakan akan terkena dampak besar dan penting.
3.3 Metode Evaluasi Dampak Besar dan Penting
Pada bagian ini diuraikan metode yang lazim digunakan dalam studi ANDAL untuk mengevaluasi dampak besar dan penting yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup secara holistic (seperti antara lain: matrik, bagan alir, overlay) untuk digunakan sebagai:
a.       Dasar untuk menelaah kelayakan lingkungan hidup dari berbagai alternateif usaha dan/atau kegiatan
b.      Identifikasi dan perumusan arah pengelolaan dampak besar dan penting lingkungan hidup yang ditimbulkan.
Evaluasi dampak besar dan penting secara holistik tersebut di atas harus mencakup baik dampak yang tergolong besar dan penting maupun tidak sebagaimana telah dihasilkan dalam bab prakiraan dampak sebelumnya