A.PENGERTIAN KAWASAN LINDUNG
●
Kawasan
lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan
nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
B. JENIS-JENIS KAWASAN LINDUNG
1.Cagar biosfer
2.Ramsar
3.Taman Buru
4.Kawasan perlindungan plasma nuftah
5.Kawasan pengungsian satwa
6.Terumbu karang
7.Kawasan koridor bagi jenis satwa atau
biota laut yang di lindungi
C. Fungsi kawasan Lindung
Fungsi utama kawasan lindung adalah
sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara
kesuburan tanah.
D. Konsep
Pengelolaan Kawasan Lindung dalam Rangka Perwujudan
Green Province
Green Province merupakan bagian dari
pertumbuhan hijau dan ekonomi hijau pada skala regional (provinsi). Pertumbuhan hijau dan ekonomi hijau merupakan
dua strategi dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Strategi pertumbuhan
hijau ( G r e e n G r o w t h S t r a t e gie s ) digaungkan oleh O r g a niz a
tio n C o o p e r a t io n a n d D e v elo p m e n t (OECD) yang berpusat di
Paris, yakni organisasi negara-negara maju yang pertumbuhan ekonominya sudah
sangat tinggi. Kemudian United Nations Environmental Programme (UNEP) juga
meluncurkan suatu strategi yang disebut ekonomi hijau ( Green Economy ). Kedua
strategi tersebut meskipun berbeda memiliki makna/arti yang sama yakni sebagai
langkah untuk mencapai pembangunan berkelanjutan ( sustainable development )
dengan menfokuskan pilar ekonomi yang mengintegrasikan pilar lingkungan
sekaligus pilar sosial.
•Secara
konseptual, perwujudan Green Province dapat dicapai melalui langkahlangkah
berikut :
•
•1.
Penyiapan G r e e n R e s o u r c e s , merupakan landasan (akar) dalam
mewujudkan green province yaitu green culture, green coverage, land and water
conservation, green research dan recycle material . 2. Pemastian landasan
pelaksanaan pembangunan berbasis Green D evelopment yakni pembangunan yang
ramah lingkungan meliputi sustainable development based spatial, green
building, sustainable forest management, sustainable farming, dan
•
penerapan environmental friendly technology . 3. Memastikan proses pembangunan
menggunakan G r e e n P r o c e s s yakni proses pembangunan yang menghasilkan
dampak minimal pada lingkungan dan sosial yakni s a f e o p e r a tio n , e
fficie n c y p r o d u c tio n and
•
2. Dasar Hukum Mengenai Kawasan Lindung.
Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1)
menentukan bahwa
•setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
•mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
•pelayanan
kesehatan. Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (4) menentukan
•Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
•dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
•lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan
•kesatuan
ekonomi nasional.
•3.
Ruang Lingkup Kawasan Lindung.
•Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang RTRW
•Nasional,
pasal 52 menyebutkan kawasan lindung nasional terdiri atas:
•
•(1)
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri
atas:
•a.
kawasan hutan lindung;
•b.
kawasan bergambut; dan
•c.
kawasan resapan air.
•(2)
Kawasan perlindungan setempat terdiri atas:
•a.
sempadan pantai;
•b.
sempadan sungai;
•c.
kawasan sekitar danau atau waduk; dan
•d.
ruang terbuka hijau kota.
•
•(3)
Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, terdiri atas:
•
•a.
kawasan suaka alam;
•b.
kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya;
•c.
suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut;
•d.
cagar alam dan cagar alam laut;
•e.
kawasan pantai berhutan bakau;
•f.
taman nasional dan taman nasional laut;
•g.
taman hutan raya;
•h.
taman wisata alam dan taman wisata alam laut; dan
•i.
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
•
•4.
Ketentuan Pidana Kawasan Lindung.
•
•Kawasan
lindung merupakan bagian dari lingkungan hidup, sanksi
•pidana
di dalam hukum lingkungan mencakup dua macam kegiatan, yakni
•perbuatan
mencemari lingkungan dan perbuatan merusak lingkungan. Dalam
•sistem
hukum Indonesia, sanksi – sanksi pidana yang dapat dikenakan pada
•pelaku
perbuatan mencemari lingkungan dan perbuatan merusak lingkungan
•terdapat
dalam sejumlah Undang – Undang yaitu Undang – Undang Nomor 32
•Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
•(UUPPLH),
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, dan
•Jenis
Kawasan Lindung di Areal Hutan Produksi
•1. Hutan Lindung;
•2. Kawasan hutan: dengan skoring faktor-faktor
lereng lapangan, jenis tanah dan curah
•3. Kawasan bergambut di hulu sungai dan rawa
•4. Kawasan resapan air
•5. Sempadan pantai
•6. Sempadan sungai: sungai kecil
•7. Kawasan sekitar danau/waduk dengan lebar
sempadan
•8. Kawasan sekitar mata air dengan radius
•9. Kawasan Suaka Alam (cagar alam dan suaka
margasatwa);
•10. Kawasan Pelestarian Alam (taman nasional,
taman hutan raya dan taman wisata alam)