Sabtu, 23 November 2019

DAFTAR KAWASAN LINDUNG

DAFTAR KAWASAN HUTAN LINDUNG
 

 
 
A.PENGERTIAN KAWASAN LINDUNG
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.



B. JENIS-JENIS KAWASAN LINDUNG
1.Cagar biosfer
2.Ramsar
3.Taman Buru
4.Kawasan perlindungan plasma nuftah
5.Kawasan pengungsian satwa
6.Terumbu karang
7.Kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang di lindungi
 
 
 
C. Fungsi kawasan Lindung
Fungsi utama kawasan lindung adalah sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. 


 
D. Konsep Pengelolaan Kawasan Lindung dalam Rangka      Perwujudan Green Province
 Green Province merupakan bagian dari pertumbuhan hijau dan ekonomi hijau pada skala regional (provinsi).  Pertumbuhan hijau dan ekonomi hijau merupakan dua strategi dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Strategi pertumbuhan hijau ( G r e e n G r o w t h S t r a t e gie s ) digaungkan oleh O r g a niz a tio n C o o p e r a t io n a n d D e v elo p m e n t (OECD) yang berpusat di Paris, yakni organisasi negara-negara maju yang pertumbuhan ekonominya sudah sangat tinggi. Kemudian United Nations Environmental Programme (UNEP) juga meluncurkan suatu strategi yang disebut ekonomi hijau ( Green Economy ). Kedua strategi tersebut meskipun berbeda memiliki makna/arti yang sama yakni sebagai langkah untuk mencapai pembangunan berkelanjutan ( sustainable development ) dengan menfokuskan pilar ekonomi yang mengintegrasikan pilar lingkungan sekaligus pilar sosial.

 
Secara konseptual, perwujudan Green Province dapat dicapai melalui langkahlangkah berikut :
1. Penyiapan G r e e n R e s o u r c e s , merupakan landasan (akar) dalam mewujudkan green province yaitu green culture, green coverage, land and water conservation, green research dan recycle material . 2. Pemastian landasan pelaksanaan pembangunan berbasis Green D evelopment yakni pembangunan yang ramah lingkungan meliputi sustainable development based spatial, green building, sustainable forest management, sustainable farming, dan
penerapan environmental friendly technology . 3. Memastikan proses pembangunan menggunakan G r e e n P r o c e s s yakni proses pembangunan yang menghasilkan dampak minimal pada lingkungan dan sosial yakni s a f e o p e r a tio n , e fficie n c y p r o d u c tio n and
2. Dasar Hukum Mengenai Kawasan Lindung.

 Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) menentukan bahwa
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan. Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (4) menentukan
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. 
 
 
3. Ruang Lingkup Kawasan Lindung.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang RTRW
Nasional, pasal 52 menyebutkan kawasan lindung nasional terdiri atas: 
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri atas: 
a. kawasan hutan lindung; 
b. kawasan bergambut; dan 
c. kawasan resapan air. 
(2) Kawasan perlindungan setempat terdiri atas: 
a. sempadan pantai; 
b. sempadan sungai; 
c. kawasan sekitar danau atau waduk; dan 
d. ruang terbuka hijau kota. 
 
 
(3) Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, terdiri atas: 
a. kawasan suaka alam; 
b. kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya; 
c. suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut; 
d. cagar alam dan cagar alam laut; 
e. kawasan pantai berhutan bakau; 
f. taman nasional dan taman nasional laut; 
g. taman hutan raya; 
h. taman wisata alam dan taman wisata alam laut; dan 
i. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. 
 
4. Ketentuan Pidana Kawasan Lindung.
Kawasan lindung merupakan bagian dari lingkungan hidup, sanksi
pidana di dalam hukum lingkungan mencakup dua macam kegiatan, yakni
perbuatan mencemari lingkungan dan perbuatan merusak lingkungan. Dalam
sistem hukum Indonesia, sanksi – sanksi pidana yang dapat dikenakan pada
pelaku perbuatan mencemari lingkungan dan perbuatan merusak lingkungan
terdapat dalam sejumlah Undang – Undang yaitu Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPPLH), Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, dan
 
 
Jenis Kawasan Lindung di Areal Hutan Produksi
1.    Hutan Lindung;
2.    Kawasan hutan: dengan skoring faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah dan curah
3.    Kawasan bergambut di hulu sungai dan rawa
4.    Kawasan resapan air
5.    Sempadan pantai
6.    Sempadan sungai: sungai kecil
7.    Kawasan sekitar danau/waduk dengan lebar sempadan
8.    Kawasan sekitar mata air dengan radius
9.    Kawasan Suaka Alam (cagar alam dan suaka margasatwa);
10.  Kawasan Pelestarian Alam (taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar